Transparansi pengelola, dewan redaksi, dan struktur manajemen Titik Koma Media sebagai wujud ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Seluruh wartawan dan koresponden Titik Koma Media selalu dibekali Kartu Pers (Tanda Pengenal) resmi yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi ini. Wartawan Titik Koma Media DILARANG KERAS meminta atau menerima uang, barang, fasilitas, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun dari narasumber atau pihak terkait.
SK Kemenkumham RI No. AHU-0028192.AH.01.01.Tahun 2024
NIB: 9120003819201
Klasifikasi: Penerbitan Media Siber & Portal Informasi
Wartawan Utama Dewan Pers (No. Reg: 14892-PWI/WU/DP/2019)
Surel: pemred@titikkomamedia.com
Pakar Hukum Siber & Pengawas Kode Etik Media Nusantara
Koordinator Liputan Investigasi & Berita Utama
• Teknologi & AI: Dimas Pratama
• Bisnis & Finansial: Sarah Amanda
• Hukum & Nasional: Fajar Nugroho
• Gaya Hidup & Opini: Citra Melati
• Produser Podcast: Bagas Syahputra
• Cek Fakta & Verifikasi: Lab Riset Titik Koma
• Infrastruktur Teknologi: Divisi Enjiniring Sistem
Masyarakat dapat menyampaikan koreksi, pengaduan pemberitaan, siaran pers resmi, maupun opini pembaca ke alamat meja redaksi berikut: