Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan dengan tanggung jawab etis, Dewan Pers bersama komunitas pers menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi faktual.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (*cover both sides*).
- Dalam hal verifikasi mendesak belum dapat diperoleh secara lengkap demi kepentingan publik yang mendesak, redaksi mencantumkan penjelasan bahwa konfirmasi masih terus diupayakan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi dan log-in sebelum dapat mempublikasikan komentar atau konten.
- Media siber berhak dan berkewajiban menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, SARA, atau pornografi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita yang diralat dengan keterangan yang jelas mengenai bagian yang diperbaiki dan waktu pembaruan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan anak di bawah umur, masa depan anak korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan berita atau materi visual dari pihak lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan bertanggung jawab.
Pengaduan & Hak Jawab Pembaca
Jika Anda menemukan kekeliruan pemberitaan, silakan hubungi tim redaksi kami melalui email resmi: redaksi@titikkomamedia.com.